Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung; b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; d. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM; e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. (2) Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut: a. mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA; b. menandatangani SPM; dan c. memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM. (3) Pengujian kebenaran terhadap SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kelengkapan dokumen pendukung SPP; b. kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; c. kebenaran pengisian format SPP; d. kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan/Rencana Kerja Anggaran Satker; e. ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; f. kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai; g. kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; h. kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/ surat keputusan; i. kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; j. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan k. kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak. (4) Pengujian kesesuaian kode BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya. (5) Tata cara pelaksanaan tanda tangan elektronik dalam bentuk PIN PPSPM pada ADK SPM diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id