Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/ jasa;
c. membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana pencairan dananya;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c. mengusulkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/DIPA kepada KPA.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan:
a. menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau
b. menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
(4) Laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa laporan atas:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. penyelesaian kegiatan; dan
c. penyelesaian tagihan kepada negara.
(5) Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi:
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
c. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; dan
d. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara.
Koreksi Anda
