Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada DIPA.
(3) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Setiap terjadi pergantian jabatan Kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.
(5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA.
(6) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
(7) KPA yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
