Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN.
(2) Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
(3) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.
(4) Khusus pelaksanaan pengeluaran negara untuk pembayaran Gaji dan tunjangan yang melekat pada Gaji dapat melampaui alokasi dana Gaji dan tunjangan yang melekat pada Gaji dalam DIPA, sebelum dilakukan perubahan/revisi DIPA.
Koreksi Anda
