Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan menyimpan UP/TUP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP/TUP;
c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara;
g. menatausahakan transaksi UP/TUP;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP/TUP; dan
i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP/TUP.
Koreksi Anda
