Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima dan menyimpan UP/TUP; b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP/TUP; c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban negara; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara; g. menatausahakan transaksi UP/TUP; h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP/TUP; dan i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP/TUP.
Koreksi Anda