Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana dalam DIPA sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dicantumkan dalam mata uang Rupiah dan pelaksanaan anggarannya menggunakan mata uang asing.
(2) Dalam hal pagu pada DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan-kegiatan pada Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis, KPA melakukan revisi DIPA dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
(3) KPA wajib memperhatikan sisa pagu dana dalam mata uang Rupiah pada DIPA masing-masing sebelum membuat perikatan dalam mata uang asing dengan penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
