Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memudahkan administrasi dan koordinasi, KPA Satker Atase Teknis dapat menunjuk pejabat/pegawai pada Satker Perwakilan sebagai PPK atau PPSPM. (2) Penunjukan PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id