Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memudahkan administrasi dan koordinasi, KPA Satker Atase Teknis dapat menunjuk pejabat/pegawai pada Satker Perwakilan sebagai PPK atau PPSPM.
(2) Penunjukan PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
