Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA Satker Perwakilan MENETAPKAN pejabat/pegawai pada Perwakilan sebagai PPK dan PPSPM dengan surat keputusan. (2) KPA Satker Atase Teknis MENETAPKAN pejabat/pegawai pada Atase Teknis sebagai PPK dan PPSPM dengan surat keputusan. (3) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK dan/atau PPSPM pada saat pergantian periode tahun anggaran penetapan PPK dan/atau PPSPM tahun yang lalu masih tetap berlaku. (5) Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. (6) Dalam hal penunjukan KPA berakhir karena tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), penetapan PPK dan PPSPM tersebut secara otomatis berakhir. (7) PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK dan PPSPM. (8) KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) kepada: a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker; b. PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan c. PPK. (9) Pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda