Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Perwakilan dan Satker Atase Teknis.
(2) Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Satker Atase Pertahanan (Athan).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker Atase Pertahanan (Athan) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
