Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Menteri Luar Negeri dan Menteri Teknis bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya.
(2) Menteri Luar Negeri selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menunjuk Kepala Satker Perwakilan sebagai KPA; dan
b. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya.
(3) Menteri Teknis selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. menunjuk Kepala Satker Atase Teknis sebagai KPA; dan
b. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya.
(4) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a bersifat ex-officio.
(5) Dalam hal penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a tidak dapat dilakukan secara ex-officio, PA dapat MENETAPKAN pejabat lain sebagai KPA di lingkungannya masing-masing.
(6) Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dilaksanakan dalam hal:
a. Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis memiliki beban kerja yang sangat tinggi;
b. Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis berkedudukan pada negara yang dalam kondisi darurat; dan/atau
c. Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis berkedudukan pada negara yang mengalami penurunan hubungan diplomatik dengan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(7) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaharaan negara Menteri Teknis dapat menunjuk pejabat/pegawai pada Sekretariat Jenderal/Unit Eselon I yang terkait sebagai KPA Satker Atase Teknis.
(8) Pejabat perbendaharaan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b adalah:
a. PPK; dan
b. PPSPM.
(9) Kewenangan PA dalam penetapan PPK dan PPSPM dilimpahkan kepada KPA.
(10) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaharaan negara dimungkinkan perangkapan fungsi pejabat perbendaharaan negara dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance).
(11) Perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dapat dilaksanakan melalui perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM.
(12) Dalam rangka pelaksanaan tugas teknis yang berakibat pada penggunaan anggaran, Atase Teknis harus berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda
