Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas belanja pegawai yang berstatus Home Staff dan Local Staff/Pegawai Setempat pada Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. UP; atau b. Pembayaran LS. (2) Pembayaran atas belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan. (3) Dalam hal pembayaran atas belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenakan Iuran Wajib Pegawai (IWP) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan besaran IWP tersebut dicantumkan pada sisi potongan/penerimaan SPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id