Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penunjukan PPSPM pada Satker Perwakilan dan Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 9 ayat (1) tidak memungkinkan untuk dilakukan, KPA dapat MENETAPKAN pegawai yang berstatus PNS yang berasal dari unit eselon I atau Sekretariat Jenderal Kementerian Teknis/ Kementerian Luar Negeri sebagai PPSPM.
(2) Penunjukan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
