Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lindung Nilai adalah kegiatan yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi posisi nilai suatu aset atau kewajiban yang mendasarinya terhadap risiko fluktuasi tingkat bunga dan nilai mata uang di masa yang akan datang.
2. Transaksi Lindung Nilai adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Counterparty dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
3. Counterparty Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Counterparty adalah Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank dan/atau Lembaga Keuangan Internasional yang bersedia dan sepakat melakukan Transaksi Lindung Nilai dengan Pemerintah.
4. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah pimpinan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2013 No.26 3
5. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
6. Komite Risiko Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang beranggotakan pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN kebijakan pengelolaan risiko utang yang bersifat strategis, signifikan dan memerlukan koordinasi antar direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
7. Kebijakan Lindung Nilai adalah kebijakan yang berisi pedoman dan batasan Transaksi Lindung Nilai bagi pengelola utang yang ditetapkan oleh Menteri.
8. Perjanjian Induk Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk adalah kesepakatan tertulis mengenai prinsip-prinsip dan ketentuan umum dalam Transaksi Lindung Nilai antara Pemerintah dengan Counterparty yang dapat mengacu pada praktek internasional yang berlaku (International Best Practice).
9. Surat Konfirmasi adalah formulir yang memuat syarat-syarat komersial transaksi meliputi harga, jumlah dan periode waktu transaksi lindung nilai yang disepakati antara Pemerintah dan Counterparty dan merupakan bagian dari Perjanjian Induk.
10. Unit Pengelola Risiko Utang yang selanjutnya disebut UPRU adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
11. Unit Pelaksana Transaksi yang selanjutnya disebut UPT adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang penerbitan Surat Berharga Negara atau pengadaan pinjaman.
12. Unit Pelaksana Setelmen dan Pencatatan yang selanjutnya disebut UPSP adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang melaksanakan tugas di bidang setelmen dan pencatatan utang.
13. Hedging Trigger Point adalah ambang batas minimal yang menandakan perlunya dilakukan Transaksi Lindung Nilai untuk mengantisipasi risiko yang mungkin timbul.