Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang menandatangani Perjanjian Induk dengan Counterparty.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas pelaksanaan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda
