Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Calon Counterparty mengajukan permohonan sebagai Counterparty kepada Direktur Jenderal;
(2) Permohonan calon Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditelaah oleh UPRU berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
(3) Calon Counterparty yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan untuk disetujui menjadi Counterparty kepada Direktur Jenderal;
(4) Counterparty yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dicantumkan dalam daftar Counterparty.
Koreksi Anda
