Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Counterparty mengajukan permohonan sebagai Counterparty kepada Direktur Jenderal; (2) Permohonan calon Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditelaah oleh UPRU berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; (3) Calon Counterparty yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan untuk disetujui menjadi Counterparty kepada Direktur Jenderal; (4) Counterparty yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dicantumkan dalam daftar Counterparty.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id