Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Lindung Nilai disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Transaksi Lindung Nilai.
(2) Kebijakan Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. tujuan;
b. target risiko pasar dari portofolio utang;
c. target batas volatilitas pembayaran kewajiban utang;
d. instrumen Lindung Nilai yang dapat digunakan; dan
e. masa berlaku kebijakan.
Koreksi Anda
