Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Lindung Nilai disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Transaksi Lindung Nilai. (2) Kebijakan Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. tujuan; b. target risiko pasar dari portofolio utang; c. target batas volatilitas pembayaran kewajiban utang; d. instrumen Lindung Nilai yang dapat digunakan; dan e. masa berlaku kebijakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id