Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institusi yang dapat menjadi Counterparty adalah: a. bank devisa yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing; b. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau c. lembaga keuangan internasional; yang bersedia untuk menandatangani Perjanjian Induk. (2) Calon Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling kurang memiliki : a. peringkat kredit A yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat internasional; dan b. reputasi dan rekam jejak yang baik dalam pelaksanaan transaksi dengan Pemerintah. (3) Calon Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diutamakan berdomisili dan memiliki kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda