Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UPRU menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dengan melakukan identifikasi eksposur utang, identifikasi risiko, dan melakukan pengukuran besaran risiko.
(2) Kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan rencana kebutuhan Transaksi Lindung Nilai yang dapat dilaksanakan untuk periode suatu tahun anggaran.
(3) Kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disusun berdasarkan Kebijakan Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, yang meliputi:
a. jenis dan besar eksposur;
b. trend pasar;
c. toleransi risiko;
d. kemungkinan untuk dilakukan natural hedging; dan
e. jenis instrumen Lindung Nilai.
(4) UPRU menyampaikan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Komite.
(5) Komite melakukan penelaahan dan memberikan pendapat serta rekomendasi atas kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Direktur Jenderal MENETAPKAN kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dengan memperhatikan rekomendasi Komite.
Koreksi Anda
