Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Lindung Nilai dapat dilaksanakan melalui:
a. permintaan penawaran oleh Pemerintah; atau
b. penawaran dari Counterparty.
(2) Penawaran dari Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku untuk Counterparty yang memiliki underlying pinjaman kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
