Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang timbul terkait dengan Transaksi Lindung Nilai menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) UPRU menyampaikan usulan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan proyeksi perhitungan biaya yang disusun oleh UPT. (3) Dalam hal penerapan Transaksi Lindung Nilai memerlukan pembukaan rekening Pemerintah, UPSP dapat meminta unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan rekening Pemerintah melakukan pembukaan rekening untuk Transaksi Lindung Nilai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id