Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UPRU melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kondisi dan kinerja Counterparty;
b. efektivitas Transaksi Lindung Nilai;.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Komite dan unit terkait.
Koreksi Anda
