Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPRU melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kondisi dan kinerja Counterparty; b. efektivitas Transaksi Lindung Nilai;. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Komite dan unit terkait.
Koreksi Anda