Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
UPSP dalam stuktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, memiliki tugas dan tanggungjawab:
a. melakukan akuntansi dan pelaporan Transaksi Lindung Nilai;
b. melakukan verifikasi dan konfirmasi Transaksi Lindung Nilai;
c. menyelesaikan proses setelmen dari Transaksi Lindung Nilai; dan
d. menatausahakan dokumen-dokumen Transaksi Lindung Nilai;
2013 No.26 7
Koreksi Anda
