Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPSP dalam stuktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, memiliki tugas dan tanggungjawab: a. melakukan akuntansi dan pelaporan Transaksi Lindung Nilai; b. melakukan verifikasi dan konfirmasi Transaksi Lindung Nilai; c. menyelesaikan proses setelmen dari Transaksi Lindung Nilai; dan d. menatausahakan dokumen-dokumen Transaksi Lindung Nilai; 2013 No.26 7
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id