Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UPRU dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, memiliki tugas dan tanggungjawab:
a. menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dengan melakukan identifikasi eksposur utang, identifikasi risiko, dan melakukan pengukuran besaran risiko;
b. menelaah permohonan institusi untuk menjadi anggota Counterparty;
c. melakukan negosiasi terhadap materi Perjanjian;
d. menyusun, memonitor dan mengevaluasi daftar Counterparty;
e. melaporkan kinerja Counterparty secara periodik kepada Direktur Jenderal; dan
f. memonitor dan mengevaluasi efektivitas Transaksi Lindung Nilai.
(2) Dalam menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UPRU dapat berkoordinasi dengan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
