Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tujuan Transaksi Lindung Nilai adalah:
a. mewujudkan struktur portofolio yang optimal; dan
b. mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah yang terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai tukar dan/atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penerapan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.
Koreksi Anda
