Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
UPT dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menyusun proposal Transaksi Lindung Nilai termasuk melakukan uji prospektif atas rencana Transaksi Lindung Nilai;
b. menyusun term sheet Transaksi Lindung Nilai;
c. menerima/meminta dan mempertimbangkan kuotasi yang ditawarkan oleh Counterparty;
d. menandatangani Surat Konfirmasi; dan
e. menghentikan (unwind) Transaksi Lindung Nilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Hedging Trigger Point.
Koreksi Anda
