Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Lindung Nilai meliputi transaksi dalam pengelolaan utang Pemerintah terkait:
a. pengelolaan risiko portofolio utang; dan/atau
b. pengelolaan risiko fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah.
Koreksi Anda
