Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Lindung Nilai meliputi transaksi dalam pengelolaan utang Pemerintah terkait: a. pengelolaan risiko portofolio utang; dan/atau b. pengelolaan risiko fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah.
Koreksi Anda