Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, MENETAPKAN Kebijakan Lindung Nilai dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri berkoordinasi dengan Gubernur Bank INDONESIA dalam rangka pelaksanaan terkait dengan Transaksi Lindung Nilai.
Koreksi Anda
