Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, memiliki tugas dan tanggung jawab: a. memberi masukan kepada Direktur Jenderal atas konsep Kebijakan Lindung Nilai yang disusun oleh UPRU; b. mengkaji (review) atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh UPRU serta menyusun rekomendasi kepada Direktur Jenderal; c. mengevaluasi kebutuhan Transaksi Lindung Nilai yang disusun oleh UPRU dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal; dan d. melakukan penelaahan dan memberikan pendapat serta rekomendasi atas proposal Lindung Nilai dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id