Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Lindung Nilai dilakukan atas instrumen utang Pemerintah dalam bentuk:
a. pinjaman; dan/atau
b. surat berharga negara.
Koreksi Anda
