Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lindung Nilai dilakukan atas instrumen utang Pemerintah dalam bentuk: a. pinjaman; dan/atau b. surat berharga negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Pasal.id