Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UPT menyusun proposal Transaksi Lindung Nilai yang mencakup:
2013 No.26 9
a. uji prospektif dengan melakukan analisis risiko, manfaat dan biaya dari instrumen Lindung Nilai melalui analisis skenario dan/atau sensitifitas keluaran (output);
b. pilihan instrumen Lindung Nilai sesuai dengan kebijakan;
c. Counterparty dari daftar Counterparty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), yang direkomendasikan untuk menyampaikan kuotasi; dan
d. Hedging Trigger Point.
(2) UPT menyampaikan proposal Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komite.
(3) Komite melakukan penelaahan dan memberikan pendapat serta rekomendasi atas proposal Transaksi Lindung Nilai dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Direktur Jenderal menyetujui proposal Transaksi Lindung Nilai setelah mempertimbangkan rekomendasi Komite.
Koreksi Anda
