Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) UPSP melakukan penatausahaan Transaksi Lindung Nilai berdasarkan Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan dokumen lainnya yang mencakup:
a. verifikasi dan konfirmasi Transaksi Lindung Nilai;
b. pencatatan Transaksi Lindung Nilai;
c. setelmen atas Transaksi Lindung Nilai sesuai dengan Perjanjian Induk;
d. akuntansi dan pelaporan; dan
e. penatausahaan dokumen-dokumen Transaksi Lindung Nilai.
(2) Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
