Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menyampaikan konsep Kebijakan Lindung Nilai kepada Menteri;
b. membentuk Komite;
c. MENETAPKAN kebutuhan Transaksi Lindung Nilai;
d. menyetujui proposal Lindung Nilai;
e. menerima atau menolak permohonan institusi untuk menjadi Counterparty; dan
f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Lindung Nilai dan melaporkan kepada Menteri .
Koreksi Anda
