Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM PENGELOLAAN UTANG PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menyampaikan konsep Kebijakan Lindung Nilai kepada Menteri; b. membentuk Komite; c. MENETAPKAN kebutuhan Transaksi Lindung Nilai; d. menyetujui proposal Lindung Nilai; e. menerima atau menolak permohonan institusi untuk menjadi Counterparty; dan f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Lindung Nilai dan melaporkan kepada Menteri .
Koreksi Anda