Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pemerintahan daerah.
3. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Perdais adalah Peraturan Daerah DIY yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY bersama Gubernur DIY untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
4. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya.
5. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
6. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah untuk Dana Keistimewaan yang selanjutnya disebut PPA DK adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah untuk Dana Keistimewaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah atas Anggaran Dana Keistimewaan yang selanjutnya disebut KPA DK adalah pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memperoleh penugasan dari PA BUN/PPA DK untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran Dana Keistimewaan.
11. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PPA DK/KPA DK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut DIPA Dana Keistimewaan adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA DK.
14. Surat Keputusan Penetapan Transfer Dana Keistimewaan yang selanjutnya disebut SKPT Dana Keistimewaan adalah surat yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat jumlah Dana Keistimewaan dalam periode tertentu.
15. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
16. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DIPA Dana Keistimewaan.
17. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
18. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada Kuasa Pengguna Anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
19. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.