Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Keistimewaan, PPA DK menunjuk pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA DK.
(2) Tugas dan fungsi dari KPA DK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
