Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah DIY wajib menyampaikan Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan kepada KPA DK pada tahun anggaran berikutnya sebagai syarat penyaluran Dana Keistimewaan tahap I tahun anggaran berikutnya. (2) Format Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda