Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait merupakan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menangani perihal kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. (3) Rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen Kerangka Acuan Kegiatan yang mengacu pada Perdais, RPJMD, dan RKPD. (4) Kerangka Acuan Kegiatan mencakup usulan program dan kegiatan dengan sasaran yang terukur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id