Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur DIY mengajukan permintaan verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja tahap I dan tahap II kepada Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian terkait dengan tembusan kepada Menteri. (2) Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja tahap I dan tahap II. (3) Menteri Dalam Negeri bertindak selaku koordinator dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4) Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur DIY sebagai persyaratan penyaluran Dana Keistimewaan tahap II dan tahap III. (5) Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id