Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPA DK MENETAPKAN SKPT Dana Keistimewaan berdasarkan DIPA Dana Keistimewaan. (2) Berdasarkan SKPT Dana Keistimewaan, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada PPSPM. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan; b. SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa; c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD); d. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan; e. Laporan Hasil Verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan; f. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan; g. SKPT Dana Keistimewaan; dan h. Daftar Nominatif Penyaluran dan Transfer Dana Keistimewaan.
Koreksi Anda