Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan masing-masing urusan keistimewaan berdasarkan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam APBN.
Koreksi Anda
