Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penyaluran Dana Keistimewaan. (2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pemantauan evaluasi kinerja teknis dan pencapaian keluaran (output) terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan urusan keistimewaan.
Koreksi Anda