Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan penilaian kelayakan kegiatan atas rencana kebutuhan Dana Keistimewaan.
(2) Menteri Dalam Negeri bertindak selaku koordinator dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan skala prioritas.
(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Menteri Dalam Negeri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
