Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pengujian atas permintaan pembayaran Dana Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPSPM menerbitkan SPM setelah melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPSPM menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri:
a. Daftar Nominatif Penyediaan Dana Keistimewaan; dan
b. arsip data komputer.
(4) Berdasarkan SPM, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D.
(5) Penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
