Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pengujian atas permintaan pembayaran Dana Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) PPSPM menerbitkan SPM setelah melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PPSPM menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan dilampiri: a. Daftar Nominatif Penyediaan Dana Keistimewaan; dan b. arsip data komputer. (4) Berdasarkan SPM, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. (5) Penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda