Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Dana Keistimewaan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah didanai dari sumber lain baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
(3) Kegiatan yang didanai dengan Dana Keistimewaan harus dituangkan dalam program RPJMD dan RKPD.
Koreksi Anda
