Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui tata cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu: a. tahap I dilaksanakan setelah: 1. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dari Gubernur DIY; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2. KPA DK menerima Laporan Akhir Realisasi Penggunaan Dana Keistimewaan dan Laporan Akhir Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan tahun anggaran sebelumnya dari Gubernur DIY; b. tahap II dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah KPA DK menerima Laporan Pencapaian Kinerja tahap I tahun anggaran berjalan dari Gubernur DIY; dan c. tahap III dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah KPA DK menerima Laporan Pencapaian Kinerja tahap II tahun anggaran berjalan dari Gubernur DIY. (3) Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan rincian sebagai berikut: a. tahap I disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Keistimewaan; b. tahap II disalurkan sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari pagu Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I mencapai minimal 80% (delapan puluh persen); dan c. tahap III disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I dan tahap II mencapai minimal 80% (delapan puluh persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id