Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Dana www.djpp.kemenkumham.go.id Keistimewaan yang disampaikan oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA DK. (2) Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa; b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD); dan c. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan. (3) Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II dan tahap III dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. SPTJM yang ditandatangani oleh Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa; b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD); c. Dokumen Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan; d. Laporan Hasil Verifikasi atas Laporan Pencapaian Kinerja Dana Keistimewaan; dan e. Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (d) paling kurang memuat: a. program/kegiatan; dan b. rencana dan realisasi tingkat keluaran (output). (5) Berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA DK menyalurkan Dana Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Format SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) huruf (a) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (e) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda