Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA DK mengirimkan Lembar Konfirmasi atas anggaran transfer Dana Keistimewaan kepada Gubernur DIY setiap tahapan penyaluran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah SP2D diterbitkan. (2) Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Lembar Konfirmasi kepada KPA DK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Lembar Konfirmasi diterima. (3) Lembar Konfirmasi merupakan bukti penerimaan bagi Pemerintah Daerah DIY atas penyaluran Dana Keistimewaan. (4) Format Lembar Konfirmasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda