Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan atas anggaran Dana Keistimewaan.
(2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA DK.
(3) Tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPA DK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
