Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Untuk Tahun Anggaran 2013, tahapan dan waktu pelaksanaan penyaluran Dana Keistimewaan disesuaikan dengan penetapan alokasi Dana Keistimewaan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda
