Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Surat Permintaan Penyaluran Dana Keistimewaan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA DK paling lambat pada tanggal 1 Oktober tahun anggaran berjalan.
(2) Dana Keistimewaan yang belum disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah DIY sampai dengan akhir tahun anggaran menjadi sisa anggaran lebih pada APBN dan tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
(3) KPA DK dan Pemerintah Daerah DIY melakukan rekonsiliasi atas pelaksanaan Dana Keistimewaan setelah akhir tahun anggaran.
(4) Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat sisa anggaran Dana Keistimewaan pada kas daerah, sisa anggaran tersebut diperhitungkan pada penyaluran Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
