Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah DIY menganggarkan penerimaan Dana Keistimewaan pada Pendapatan Daerah dalam APBD. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemerintah Daerah DIY menganggarkan penggunaan Dana Keistimewaan sebagai belanja dalam APBD berdasarkan hasil pembahasan atas usulan Kerangka Acuan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 103-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id